bos angkaMendikdasmen Abdul Mu'ti menetapkan rincian dana BOS 2025 untuk SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 8P2025.Dana BOS hanya boleh dipakai untuk keperluan non-fisik, termasuk buat pemeliharaan fasilitas sekolah. Untuk pembangunan sarana fisik, pemerintah menyediakan