ebetSecara substansi, RUU EBET meliputi sejumlah poin, yakni transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian, dan pengembangan.Berselang seminggu, KESDM menyatakan RUU EBET siap disahkan sebelum Pemerintahan Jokowi berakhir. Sekretaris Ditjen EBTKE Sahid Junaidi mengakui