pajak bolaKantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara bersinergi melaksanakan kegiatan Jemput bola SuratPajak-pajak tersebut adalah: pajak gaji, pajak bonus berdasarkan pertandingan, pajak fee kontrak baru, pajak pembagian tranfer fee, pajak dari bonus dan penampilan pemain di laga-laga testimonial, pajak royalti, pajak pendapatan