sidang perceraianSecara umum, perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilanNamun, karena keduanya tidak hadir, majelis hakim akan melanjutkan proses perceraian ke agenda pembuktian pekan depan. Hakim menyatakan sidang